Sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukoharjo bahwa pembangunan merupakan sebuah proses berkelanjutan, maka dalam rangka meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik. Keberhasilan pembangunan merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah dan pada dasarnya pembangunan adalah tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu keterlibatan dunia usaha salah satunya melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Untuk mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan sebagai dampak dari aktifitas usaha diperlukan sinergitas antara Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat sehingga menjadi dorongan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Forum TJSLP.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Salah satu tujuan TJSLP adalah menciptakan kemitraan antara Pemerintah Daerah, korporasi dan masyarakat, serta untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan perusahaan dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.